TUGAS ILMU BUDAYA DASAR
“KERUKUNAN HIDUP ANTARUMAT BERAGAMA“
I.
PENGERTIAN
KERUKUNAN HIDUP ANTARUMAT BERAGAMA
Kerukunan dari sudut pandang etimologis berasal dari
bahasa arab yakni “RUKAUM” yang berarti asas atau dasar, yang dalam bentuk
tunggal berarti tiang dan dalam bentuk jamak “ARKHAN” artinya
tiang-tiang. Kerukunan adalah sikap saling mengakui, menghargai, toleransi yang
tinggi antar umat beragama dalam masyarakat multikultural sehingga umat
beragama dapat hidup rukun, damai & berdampingan.
Rukun dalam arti adjektiva adalah baik atau damai.
Definisi kerukunan hidup antar umat beragama adalah
keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi,
saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam
pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
II. MAKNA KERUKUNAN
HIDUP ANTARUMAT BERAGAMA
Kerukunan mengandung makna hidup dalam kebersamaan. Oleh karena
itu, dalam usaha membina kerukunan hidup bangsa kita yang menganut berbagai
agama dan kepercayaan itu, kita harus berusaha membangun semangat dan sikap
kebersamaan di antara penganut berbagai agama dan kepercayaan di kalangan
bangsa kita
Nilai kerukunan hidup antarumat beragama di pandang dari aspek
sosial-budaya menempati posisi yang sangat sentral, penting dan strategis bagi
kesatuan bangsa Indonesia untuk menjadi perekat kesatuan bangsa yang sangat
handal. Melalui ikatan semangat kerukunan hidup antarumat beragama akan mampu
membangun atau memperkokoh persatuan masyarakat Indonesia yang tersebar di
berbagai daerah dan pulau menjadi sebuah komunitas negara kesatuan yang sangat
solid. Tanpa ikatan semangat kerukunan hidup antarumat beragama, masyarakat
Indonesia akan sangat rentan, rapuh dan hidup dalam suasana yang tidak nyaman
karena penuh dengan rasa kecurigaan, ketegangan, dan bahkan akan sering muncul
konflik-konflik kekerasan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, solidaritas,
kerjasama dan kerukunan hidup antarumat beragama diperlukan agar terciptanya
kedamaian, ketentraman, dan tidak ada pertentangan antarumat beragama.
III. PANDANGAN KRISTEN
PROTESTAN MENGENAI KERUKUNAN HIDUPANTAR UMAT BERAGAMA
Masalah kerukunan di lingkungan umat Kristen Protestan selama
lebih dari dua dasawarsa tidak mengalami permasalahan yang berarti dan
menunjukkan semangat keberagamaan yang mengembirakan.
Mengenai nilai - nilai kerukunan yang terdapat dalam umat
Kristen Protestan yang perlu diingat yaitu terciptanya kesatuan pelayanan
bersama yang berpusat pada kasih Kristus. Di depan kita ada kebinekaan
masyarakat, pluralisme agama, kemiskinan maupun kekayaan yang dapat menggangu
iman dan kepercayaan seseorang, adanya banyak krisis isu Kristenisasi dan isu
- isu Peta Kerukunan Propinsi jawa Tengah yang lain yang menyibukkan kita
sepanjang masa. Begitu banyak masalah yang dihadapi oleh masyarakat Jawa
Tengah pada khususnya, akan tetapi Tuhan menempatkan umat-Nya dalam rangka rencana
menyelamatkannya. Kita sadar bahwa banyak masalah - masalah yang dihadapi,
namun kita harus bersyukur bahwa sudah banyak masalah yang dapat diselesaikan
walaupun hasilnya belum memuaskan. Karena situasi umum masyarakat kita
komplek dan menantang, begitu juga situasi kekristenan yang memprihatinkan
karena berkaitan dengan pertumbuhan baik yang bersifat kuantitas maupun
kualitas yang semu. Oleh karena itu perlu lebih kritis dalam menilai pertumbuhan
yang bersifat ke dalam, artinya berkaitan dengan gereja - gereja, agar jangan
terlalu gegabah untuk mengatakan sudah banyak yang kita perbuat dalam kesatuan
pelayanan. Di samping itu kita dituntut bersama atas misi yang sama terhadap
pelayanan bagi masyarakat untuk menjadi berkat bagi sentiap orang. Kesatuan
pelayanan itu didasarkan atas ketaatan dan kesetiaan kepada misi yang
dipercayakan sebagai umat yang satu dan yang menerima tugas yang satu, dari
Kristus untuk dunia.
IV. NILAI – NILAI
YANG PERLU DIKEMBANGKAN UNTUK MENJALIN KERUKUNAN HIDUP ANTARUMAT BERAGAMA
1.
Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya;
2.
Saling
hormat menghormati, menghargai dan bekerja sama antara pemeluk agama, antara
berbagai golongan agama dan antara umat beragama dengan pemerintah yang sama -
sama bertanggung jawab membangun bangsa dan negara;
3.
Saling
tenggang rasa dengan tidak memaksakan agama kepada orang lain;
4.
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban setiap manusia, tanpa membedakan
suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan
lain-lain;
5.
Saling
menolong dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
V. FUNGSI KERUKUNAN
HIDUP ANTARUMAT BERAGAMA
1.
Menjaga
ketentraman masyarakat;
2.
Saling
menghormati antar umat beragama;
3.
Mencegah
terjadinya pertentangan antara agama yang satu dengan yang lainnya;
4.
Mempersatukan
perbedaan antarumat beragama.
VI. SIKAP - SIKAP
ANTARUMAT BERAGAMA
1.
Sikap
Eksklusivisme : sikap yang hanya mengakui agamanya yang paling benar dan baik.
2.
Sikap
Inklusivisme : sikap yang dapat memahami dan menghargai agama lain dengan
eksistensinya, tetapi tetap memandang agamanya sebagai satu - satunya jalan
menuju keselamatan.
Misalnya agama Kristen dapat mengakui keberadaan agama
lain tetapi keselamatan hanya melalui YESUS KRISTUS.
3.
Pluralisme
: sikap yang menerima, menghargai, dan memandang agama lain sebagai agama yang
baik serta memiliki jalan keselamatan.
Dalam perspektif pandangan seperti ini, maka tiap umat beragama
terpanggil untuk membina hubungan solidaritas, dialog dan kerja sama dalam
rangka kehidupan yang lebih baik dan lebih berpengharapan.
Pluralisme bangsa Indonesia merupakan keunikan serta kekayaan
yang harus disyukuri. Hidup dalam masyarakat bangsa yang pluralis dangan
sendirinya menuntut sikap toleransi serta solidaritas yang tinggi dan hal itu
menghasilkan suatu dunia baru dimana masyarakat menjadi sangat heterogen dalam
suatu wilayah tempat tinggal, maka solidaritas dan toleransi telah menjadi
syarat utama dalam membangun kehidupan bersama.
4.
Fundamentalisme
agama adalah suatu sikap hidup beragama yang militan, yang juga tidak
menghendaki idiologi - idiologi lain hidup disampingnya karena nilai-nilai
kebenaran hanya ada pada dirinya.
KERUKUNAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG PANCASILA DAN UUD 1945
Titik pijak dari pengembangan kerukunan adalah pancasila dan
pembukaan UUD 1945 yang dituangkan dalam sila ke 5 tentang “ Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ” dan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2
mengatakan tentang:
1.
Negara
berdasarkan ketuhanan yang maha esa,
2.
Negara
menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing -
masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang pluralis dari segi suku,
agama dan budaya kita. Berbagai arus pemikiran modern, setiap agama berbulat
dengan persoalan adaptasi, dialog sekaligus identitas. Disatu pihak agama harus
berakar pada sejarah dan tradisi, tetapi agama harus membuktikan diri sebagai
kekuatan atau gerakan liberatif yang terbuka terhadap dialog dan kerja sama.
Sikap pluralisme menjadi jembatan terciptanya toleransi, persaudaraan dan
persahabatan antarumat beragama, antar suku dan bangsa.
KERUKUNAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG AGAMA KRISTEN
Dalam 1 korintus 1:10-18; 3:9 mengguraikan tentang nasehat
kepada jemaat yang realitas hidupnya pengakuan terhadap golongan masing -
masing sebagai suatu tindakan yang menunjukan keduniawian dan kemanusiaan.
Nasehat kepada jemaat dikorintus memberi gambaran pada suatu
konteks kehidupan bangsa dan Negara. Salah satu ciri khasnya adalah
Negara yang majemuk dengan perbedaan yang dimiliki, bukanlah menjadi suatu
alasan atau wadah untuk menciptakan dan melahirkan satu perpecahan dalam
kehidupan beragama dengan cara saling mempersalahkan atau menggangap bawah
agama yang diyakininya yang paling benar sementara agama lain adalah
salah, tetapi hendaklah keberagamaan atau perbedaan yang ada dipahami sebagai
suatu anugerah dalam mewujudnyatakan serta menyampaikan kabar keselamatan dan
karya-NYA dalam dunia.
Dengan demikian ada keseimbangan antara kerukunan antar umat
beragama dengan pemerintah yang dilihat sangat bergantung pada pemahaman dan
penataan yang benar mengenai hubungan antar agama dan negara dimana inrelasi
antara agama dan negara dirumuskan sedemikian rupa sehingga memungkinkan kedua
- duanya melaksanakan fungsi mereka masing - masing seoptimalnya.
Jadi orientasi yang seharusnya dipegang baik oleh agama dan
Negara dalam membina kerukunan antar umat beragama adalah bagaimana melayani
TUHAN dan bagaimana melayani umat sebaik - baiknya.
Dialog merupakan bentuk yang hakiki dari manusia sebagai
makhuk sosial. Jadi dialog antar umat beragama merupakan suatu temu
wicara antara 2 pembicara, antara dua bela atau lebih pemeluk agama yang
berbeda untuk mengadakan pertukaran pendapat atau nilai dan informasi keagamaan
pihak masing - masing untuk mencapai bentuk kerja sama dalam semangat
kerukunan.
Dengan demikian, kehidupan Bangsa dan Negara yang memiliki
keanekaragaman agama yang diwarnai dengan kesadaran tentang rasa saling
menghargai, mengasihi, memberi dan menerima satu dengan yang lain dan akan
melahirkan suatu kehidupan yang harmonis dan tentram untuk kehidupan bersama.
SUMBER:
http://hajaramq.student.unidar.ac.id/2013/06/kerukunan-hidup-antarumat-beragama_11.html
Komentar
Posting Komentar